Jumat Curhat Polresta Bulungan, Warga Keluhkan Akan Munculnya Permasalahan di Tingkat Desa Hingga Aturan Perpanjangan SIM
TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Program Jumat Curhat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan digelar dan kembali menyerap sejumlah keluh kesah elemen masyarakat. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan elemen masyarakat.
Seperti yang berlangsung di Pelabuhan Kulteka, Tanjung Selor, Jumat (08/03/2024). Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama masyarakat setempat. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, bersama sejumlah PJU Polresta Bulungan bertemu langsung secara masyarakat yang hadiri pada kegiatan rutin tersebut.
Interaksi pun dibangun, Sahrul salah satu warga menanyakan terkait adanya permasalahan dengan level ringan. Sehingga dianggap bisa diselesaikan di desa. Apakah hal ini perlu untuk dilanjutkan melapor ke Polsek atau Polresta. “Atau cukup di desa saja lantaran permasalahan dianggap sudah selesai. Mohon penjelasannya,” ucapnya.
Warga lainnya, Beddu dalam hal ini menanyakan perihal pengurusan perpanjangan SIM di Polresta Bulungan. Apakah bisa dilakukan dengan tanpa ke Polresta Bulungan. “Apakah ketika SIM yang sudah mati cukup perpanjang atau mengurusnya seperti baru kembali,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Bulungan menjelaskan bahwa saat ini Polri memiliki suatu terobosan baru yang dinamakan polisi RW (Rukun Warga). Dan ini berarti semakin mendekatkan ke masyarakat. Mereka yang memang ditugaskan ke dalam untuk melayani masyarakat dan mengurangi suatu gangguan atau selisih paham antar warga. “Polisi RW/Dusun tugasnya sama dengan Bhabinkamtibmas namun ruang lingkupnya diperkecil. Terkait keluhan permasalahan yang dianggap bisa selesai tanpa harus melaporkan ke kepolisian. Atau cukup di tingkat Polsek. Ini tak masalah,” jelas Kapolresta.
Sedangkan, terkait perpanjangan SIM. Pertama orang nomor satu di Polresta Bulungan mengucapkan rasa terima kasih atas informasi yang diberikan. Dan terkait perpanjangan SIM memang tidak bisa dilakukan secara langsung apabila masa berlakunya habis. Karena sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal ini SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
“Untuk kendaraan yang tidak lengkap. Satlantas melakukan tindakan persuasif dengan memberikan himbaun dan peringatan kepada pengendara. Kami berharap juga masyarakat dapat memberikan himbauan. Selain tindakan persuasif kami juga melakukan tindakan refresif yaitu dengan melakukan penilangan pada pelanggar,” tutupnya. (HmsPolresta)

