Jum’at Curhat Polresta Bulungan, Kapolresta Bulungan Beri Penjelasan ke Warga Tentang Prosedur Tilang di Tempat
TANJUNG SELOR, Polresta Bulungan (Polda Kalimantan Utara) – Jum’at Curhat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan digelar. Sejumlah keluh kesah masyarakat disampaikan secara langsung ke pihak kepolisian. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan masyarakat.
Seperti yang berlangsung di Jl. Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Jumat (14/06/2024). Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama masyarakat di wilayah hukumnya. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H bersama sejumlah PJU Polresta Bulungan hadir secara langsung di kegiatan tersebut.
Interaksi terbangun, Trisno salah satu warga dalam hal ini menanyakan perihal tilang kendaraan. Apakah saat ini di wilayah hukum Polresta Bulungan telah berlaku kembali sistem tilang di tempat. “Ijin Pak Kapolresta, apakah di Tanjung Selor ini sudah ada lagi tilang di tempat Pak?,” tanya Trisno.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bulungan menjelaskan, untuk penilangan di tempat memang sudah berlaku. Sehingga apabila pengendara melakukan pelanggaran yang tampak mata. Maka anggota bisa melaksanakan penilangan. “Silahkan para pelanggar mengikuti prosedur penilangan sebagaimana mestinya,” imbaunya.
Orang nomor satu di Polresta Bulungan ini juga mengimbau agar pengendara tidak melakukan pembayaran tanpa ada bukti Brivanya. Hal itu membantu kami menghindari pelanggaran anggota di lapangan. “Jangan melakukan pembayaran tanpa ada bukti Brivanya. Ini menghindari pelanggaran anggota di lapangan ya pak,” tukasnya. (HmsPolresta)

