Ketua KPU Provinsi Kaltara, Haryadi Hamid didampingi Sekretaris KPU Provinsi Kaltara, Hari Susilo secara langsung hadir dihadapan para mahasiswa. Tak terkecuali, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengawal aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Bersama Mahasiswa (GERAM) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Sabtu pagi (24/8/2024).
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebijakan pemerintah. Aksi dimulai pukul 08.00 WITA, dengan peserta aksi berkumpul di halaman Kampus Universitas Kaltara (UNIKALTAR).
Sebanyak sekitar 40 orang dari berbagai organisasi mahasiswa dan buruh berpartisipasi dalam aksi ini, dengan Muzakkar Saiman bertindak sebagai koordinator lapangan. Kelompok yang tergabung dalam aksi ini termasuk BEM UNIKALTAR (15 orang), HMI (5 orang), GMNI (5 orang), LMND (5 orang), STIT Al-Ansar (5 orang), dan Aliansi Buruh (5 orang).
Adapun, rangkaian aksi sendiri dimulai pada pukul 08.50 WITA, Peserta aksi bergerak dari titik kumpul di Kampus UNIKALTAR menuju Kantor KPU Provinsi Kaltara dengan pengawalan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bulungan. Pukul 09.34 WITA, Massa tiba di Kantor KPU Provinsi Kaltara dan langsung memulai penyampaian orasi.
Perwakilan aliansi GERAM yang menyampaikan orasi antara lain Muzakkar Saiman, Zulfikar, Lopoy (Ketua LMND Bulungan), Andreas (Sekretaris GMNI Bulungan), Haposan (Ketua Serikat FBI), dan Edi Apriansyah (Sekretaris Korwil KASBI Kaltara).
Ketua KPU Provinsi Kaltara, Haryadi Hamid didampingi Sekretaris KPU Provinsi Kaltara, Hari Susilo secara langsung hadir dihadapan para mahasiswa. Tak terkecuali, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan
Diketahui, rincinya bahwa tuntutan Aksi, yaitu Mendesak KPU untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pelaksana hukum dalam menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Menolak dengan Tegas wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dinilai dapat menjadi sumber masalah baru dan bersifat tendensius. Mendorong dan Mengawal KPU agar tetap berpegang teguh pada Putusan MK.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan aman dan tertib, berkat pengamanan yang dilakukan oleh Polresta Bulungan. Tidak ada insiden berarti yang mengganggu jalannya aksi, dan seluruh kegiatan berakhir dengan damai. Polresta Bulungan tetap bersiaga untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. (HmsPolresta)





