Raja Juli Tegaskan Butuh Polri di Kemenhut, Ini Alasannya
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Government Action

RM.id Rakyat Merdeka – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Namun, ia menilai kehadiran personel kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini sangat membantu tugas kementerian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Baca juga : La Pulga Tidak Akan Balik Ke Barcelona
Menurutnya, Inspektur Jenderal Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri memiliki peran signifikan dalam pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan personel kepolisian turut mendukung peningkatan tata kelola kementerian.
“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Raja Juli mengakui pihaknya membutuhkan dukungan Polri dalam sejumlah tugas strategis. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
Baca juga : Madura United Bidik Kemenangan Perdana di Kandang
“Jadi, saya membutuhkan anggota Polri untuk membantu pengawasan internal, perbaikan tata kelola, serta antisipasi karhutla. Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu melaksanakan tugas yang tidak mudah itu,” tutur Raja Juli.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.
Menanggapi putusan itu, Polri menegaskan bahwa penugasan personel ke kementerian atau lembaga dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Baca juga : Kemenperin Kembangkan BPIPI Sidoarjo Jadi Pusat Inovasi Alas Kaki Nasional
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah Kapolri menerima laporan dari tim pokja.
“Untuk keputusan nanti, Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja mengenai apa yang akan dikerjakan Polri, baik terkait anggota yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian atau lembaga, baik karena permintaan instansi maupun untuk pembinaan karier yang lebih baik,” jelas Irjen Sandi, Senin (17/11).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.




