Tak Ada Toleransi Pelanggaran ! Tiga Personel Polresta Bulungan Dipecat Tidak Dengan Hormat

redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Bulungan di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026).

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Kalimantan Utara setelah melalui proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberhentian ketiga personel itu memiliki tanggal efektif berbeda, yakni sejak 31 Juli dan 30 September 2026.

Bripda Prince Prima Sidulu, NRP 04030867, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Subnitdalmas I Sat Samapta Polresta Bulungan, diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Baca jugaPolresta Bulungan Pastikan CFD Aman, Promosi Kick Off Piala Dunia 2026 di Tanjung Selor Berjalan Kondusif

Sementara itu, Bripda Suharto, NRP 98070668, yang sebelumnya menjabat Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.

Keputusan serupa juga dijatuhkan kepada Bripda Alfian Pakiding, NRP 98060793, yang sebelumnya menjabat Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan. Pemberhentiannya berlaku terhitung mulai 30 September 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.

PTDH merupakan tindakan tegas institusi terhadap personel yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Baca jugaPolresta Bulungan Kawal Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama, Perkuat Harmoni di HUT ke-80 Hari Amal Bakti Kemenag

Prosesi upacara ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto ketiga personel yang diberhentikan. Kegiatan tersebut diikuti personel dari sejumlah satuan fungsi Polresta Bulungan dan berakhir pada pukul 08.25 WITA dalam keadaan aman serta terkendali.

Pelaksanaan upacara ini menegaskan tindak lanjut Polresta Bulungan terhadap keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan oleh Kapolda Kalimantan Utara. Penegakan aturan dan kode etik menjadi bagian dari mekanisme internal Polri dalam menjaga disiplin serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai ketentuan institusi.

Baca jugaPolresta Bulungan Ikut Sukseskan Fun Run 5K di Halaman Kantor Bupati Bulungan

Dengan pemberhentian tersebut, ketiga personel tidak lagi menjalankan kedinasan sebagai anggota Polri sejak tanggal efektif yang tercantum dalam keputusan masing-masing. (redaksi)