Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DI (39). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polresta Bulungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Slot by Humas PolrestaBulungan  17 Februari 2025 in Kaltara  0 0...
