Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DI (39). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polresta Bulungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi Slot by Humas PolrestaBulungan  17 Februari 2025 in Kaltara  0 0...

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Bulungan terus melakukan upaya nyata dengan melaksanakan patroli rutin di sejumlah wilayah objek vital di Kabupaten Bulungan. Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.

Acara “Minggu Kasih” yang digelar di Jl. Agatis, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan, berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan dan menanggapi berbagai pertanyaan serta keluhan.