Jum’at Curhat Polresta Bulungan, Warga Tanyakan Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan dan Direspons Langsung Kepolisian

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – “Jum’at Curhat” yang digelar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah secara langsung kepada pihak kepolisian. Acara ini bertujuan untuk semakin mendekatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Jl. Jendral Sudirman, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Jumat (19/07/2024), dengan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H., S.I.K., M.H beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan hadir langsung. Momen ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk berinteraksi dua arah dengan pihak kepolisian.

Salah satu warga, Wahidin dalam hal ini menanyakan perihal pembayaran pajak kendaraan. Apakah prosedurnya melalui Sat Lantas Polresta Bulungan atau ada satker lain yang memiliki wewenang. Mengingat, pembayaran pajak ini penting. Baik dari perspektif individu pemilik kendaraan maupun dari perspektif pemerintah dan secara masyarakat umum.

Ya, pajak kendaraan menjadi sumber endapatan Negara. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

“Dan tentunya masih banyak lagi manfaat-manfaatnya. Untuk itu, melalui pertemuan ini, kami ingin menanyakan hal tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bulungan menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak kendaraan itu di Samsat Bulungan. Tepatnya, disamping Mako Polresta Bulungan itu. “Baik yang sistem bayar pajak tahunan atau bahkan yang lima tahun sekali. Semua dilaksanakan di Samsat Bulungan ya pak,” jelas Kapolresta Bulungan.

Dan benar, lanjut Kapolresta, pembayaran kendaraan pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya. Dan ini adalah beberapa langkah umum dan informasi terkait proses pembayaran pajak kendaraan.

Yaitu, persiapan dokumen, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Buku Bukti Pembayaran Pajak tahun sebelumnya jika ada. Besaran pajak kendaraan ditentukan berdasarkan jenis, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan. Informasi ini dapat diketahui melalui situs resmi Samsat atau dengan mengunjungi kantor Samsat setempat
“Proses Pembayaran On line, Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling,” tutupnya. (HmsPolresta)