Minggu Kasih yang Digelar Rutin Polresta Bulungan, Warga Pertanyakan Biaya dan Manfaat Memiliki SIM

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan menggelar program Minggu Kasih bersama Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H., S.I.K., M.H,Minggu (1/9/2024). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Sabanar Lama ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat.

Diketahui, program ini bertujuan untuk membangun interaksi dua arah antara kepolisian dan masyarakat, di mana Kapolresta Bulungan menerima secara langsung keluh kesah yang disampaikan masyarakat yang hadir.

Salah seorang warga, Pian dalam hal ini menanyakan terkait biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A. “Ijin pak untuk biaya kalau mau buat SIM A berapa ya Pak?,” tanyanya.

Sementara, Lalu yang merupakan warga lainnya menanyakan terkait seberapa penting SIM bagi masyarakat. “Ijin pak bertanya seberapa penting sih SIM itu pak?,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bulungan menjelaskan bahwa untuk biaya pembuatan SIM A ada dua macam pembayaran. Pertama adalah biaya psikologisnya sebesar Rp. 120.000,- dan biaya pembuatan kartu SIM nya sebesar Rp 120.000,-. Jadi untuk total biaya ketika kita mau buat SIM A adalah Rp. 240.000,-.

Sedangkan, terkait seberapa penting SIM. Sesuai namanya, SIM/Surat Izin Mengemudi berarti dokumen legalitas yg wajib dimiliki tiap pengguna kendaraan atau dengan kata lain tidak punya SIM sama dengan tidak boleh mengendarai kendaraan.
SIM bisa menjadi penolong ketika pengemudi mengalami kecelakaan baik tunggal maupun versus. SIM menjadi persyaratan wajib bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan untuk bisa mendapatkan asuransi dari BPJS ataupun Jasa Raharja.
Selanjutnya, SIM merupakan legalitas hukum. Maksudnya adalah ketika suatu waktu dihadapkan dengan pidana yang berkaitan dengan lalu lintas, maka SIM menjadi dokumen hukum yang melindungi penggunanya. Berbeda halnya dengan pelanggar yang tidak memiliki SIM, maka bisa terkena pidana ataupun tuntutan lainnya. (HmsPolresta)