Operasi Patuh Selesai, Satlantas Keluarkan 242 Surat Tilang ke Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Selesai, Satlantas Keluarkan 242 Surat Tilang ke Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 28 Juli 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Operasi kepolisian yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia yakni Operasi Patuh telah berakhir. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Kayan 2025 yang telah digelar oleh Polresta Bulungan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, didapati masih banyak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya.

Baca juga  Kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran TA. 2024 di Polda Kaltara

“Selama 2 pekan ini di wilayah hukum Polresta Bulungan telah terjadi 2 kecelakaan, didapati adanya 1 orang meninggal dunia di Sekatak Bengara dan 1 orang lagi di Sengkawit itu luka berat,” ungkap Ps Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto, Senin (28/7/2025).

Tidak hanya itu, selama operasi patuh berlangsung didapati pengendara yang diberikan tilang sebanyak 242. Dominan pelanggarannya adalah tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), disusul oleh pengendara yang tidak mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga  Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Bagi Oknum Guru Honor Pelaku Tindak Asusila di Tanjung Selor

Ketiga kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak terpasang seperti tidak menggunakan safety belt, kaca spion, tidak pakai helm dan plat kendaraan yang tidak ada.

“Jadi mendominasi disini adalah masyarakat umum, rata-rata tidak punya SIM. Tujuan kami melakukan operasi adalah menekan angka kecelakaan terutama yang fatalitas,” paparnya.

Kata dia, operasi kepolisian tidak hanya sampai disini, kedepannya Satlantas Polresta Bulungan bakal melakukan lagi operasi yang tujuannya untuk mengingatkan pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga  Kabid Propam Bersama Polres Tarakan Peduli Stunting

“Kecelakaan fatalitas kita akan tekan serendah mungkin bagi masyarakat Bulungan,” tuturnya.

Bahkan kendaraan yang ditilang, dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk berurusan langsung dengan pelanggar. Ketika kendaraan ditilang, maka petugas langsung memberikan kode bayar untuk dibayarkan langsung melalui bank BRI.

“Anggota tidak boleh menerima titipan, teknisnya ketika ada tilang maka Baur Tilang Satlantas akan memberikan kode Briva dan itulah denda tilang yang dibayarkan ke negara,” pungkasnya. (rdi)