Pakar Hukum Tata Negara Desak Jampidsus Mundur, Soroti Temuan 74 Kilogram Emas dan Uang Rp476 Miliar Terkait 3 Dugaan Korupsi


Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi yang mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengakuan bahwa rumah yang menjadi objek penggeledahan merupakan milik pribadi Jampidsus.
Baca Juga:Luncurkan Gerakan Nasional Langit Biru, AHY Ajak Rakyat Bersihkan Pantai untuk Masa Depan Indonesia
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Menurut Rullyandi, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik mengingat posisi pemilik rumah sebagai pejabat tinggi penegak hukum.
Baca Juga:Kepala BPJPH Babe Haikal Tegaskan 2026 sebagai Tahun Halal Indonesia
“Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas harta kekayaannya secara transparan,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menilai tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan apabila seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan aset dalam jumlah yang sangat besar tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jabatan sebagai aparat penegak hukum justru menuntut standar integritas yang lebih tinggi dibanding warga negara pada umumnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa adanya perlakuan istimewa,” ujarnya.
Rullyandi mengatakan perkara tersebut bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek etika penyelenggara negara serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, apabila seorang pejabat tinggi penegak hukum telah menjadi objek penyidikan atau pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang serius, langkah yang paling tepat adalah mengundurkan diri sementara atau diberhentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap gentleman dengan mengundurkan diri. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian secara tidak hormat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.









