Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Polresta Bulungan Sosialisasikan dan Edukasi ke Sejumlah Bengkel, Cegah dan Minimalisir Penggunaan Knalpot Brong
TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melaksanakan sosialisasi dan edukasi di sejumlah bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan minimalisir penggunaan knalpot brong.
Upaya tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut Keluhan Masyarakat akan maraknya penggunaan knalpot brong yang selama ini mengganggu situasi Kamtibmas.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Satlantas dan personel lainnya, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H mengungkapkan personelnya akan gencar sosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke bengkel-bengkel sepeda motor karena melanggar aturan serta suaranya membuat tidak nyaman masyarakat.
“Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong tersebut terus digalakkan di sejumlah bengkel yang ada di Kabupaten Bulungan,” kata Kapolresta Bulungan.
Kapolresta juga menyampaikan, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga melaksanakan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak setandar.
Penindakan tersebut, dalam hal ini akan dilakukan secara konsisten diseluruh wilayah hukum Kabupaten Bulungan.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, harapannya di Kabupaten Bulungan zero knalpot brong,” ujarnya mengakhiri. (HmsPolresta)


