Waka Komisi III DPR Tak Setuju Usul PDIP Gabungkan Polri di Bawah Kemendagri
Home
Berita
Jabodetabek
Internasional
Hukum
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jateng
Jatim
Jabar
Sulsel
Sumut
Bali
Sumbagsel
Jogja
Indeks
Yang sedang ramai dicari
Loading…
Terakhir yang dicari
Loading…
Tapal Batas
Pilkada 2024
detikNews
Berita
Waka Komisi III DPR Tak Setuju Usul PDIP Gabungkan Polri di Bawah Kemendagri
Dwi Rahmawati, Adrial akbar – detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 18:53 WIB
Foto: Rano Al Fath. (dok. istimewa).
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menanggapi soal usulan politikus PDIP yang mendorong institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Rano menilai menggabungkan institusi Polri dengan Kemendagri tidaklah tepat.
Adapun usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri saat berbicara dugaan intervensi di Pilkada 2024.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Sayembara Tangkap Harun Masiku, Waka Komisi III DPR: Target Pimpinan KPK Baru
Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
ADVERTISEMENT
Ads end in 08
X
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
Waka Komisi III DPR Tolak Usulan
Rano menyebut tak menemukan adanya dugaan intervensi yang dilakukan Polri dalam Pemilu. Ia memandang usulan kewenangan Polri di bawah Kemendagri aneh.
“Nah hari ini semua berjalan baik dan lancar harusnya apresiasi bukan malah menyebarkan suatu hal yang menurut kami itu hoaks. Gimana seorang Polri bisa mengintervensi masyarakat secara keseluruhan kan aneh. Aneh kalau menurut saya,” kata Rano ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca juga:
Komisi III DPR Nilai Kerja Polri Maksimal Amankan Pilkada 2024
Ia mengatakan penggabungan itu bukan merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai sudah ada porsi kewenangan dari masing-masing lembaga.
“Bagi kami, mengembalikan institusi Polri baik dengan menggabungkannya dengan TNI maupun di bawah Kemendagri bukan merupakan alasan yang tepat untuk meminimalisir intervensi kepentingan di dalamnya, mengingat justru penghapusan dwifungsi tempo dulu ditujukan untuk mengentaskan kepentingan politik di kedua lembaga tersebut sehingga menjadikan keduanya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan porsi kewenangannya masing-masing,” ujar Waketum PKB ini.
Ia mengatakan kewenangan yang dipegang oleh Polri sudah berjalan sebagaimana mestinya. Justru, kedua lembaga tersebut harus dilakukan penguatan ke depannya.
“Dan Alhamdulillah, kami melihat bahwa tujuan besar reformasi tersebut saat ini sedikit-banyak telah tercapai. Meskipun belum sepenuhnya baik, evaluasi dan optimalisasi di semua lini tentu harus senantiasa ditingkatkan untuk menjadikan kedua lembaga di kemudian hari semakin unggul dalam melaksanakan tugas amanahnya masing-masing,” imbuhnya.
Baca artikel detiknews, “Waka Komisi III DPR Tak Setuju Usul PDIP Gabungkan Polri di Bawah Kemendagri” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7663573/waka-komisi-iii-dpr-tak-setuju-usul-pdip-gabungkan-polri-di-bawah-kemendagri.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/





